By: Paytren-mlmsyariah
Legalitas Usaha Ustadz Yusuf Mansur?
Perusahaan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian tanggal 10 Juli 2013 No. 47 yang dibuat dihadapan Haji Wira
Francisca, SH., MH, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
keputusannya tertanggal 31 Jul 2013 No. AHU-41742.AH.01.01.Tahun 2013 serta
mengalami beberapakali perubahan. Perusahaan ini didirikan langsung oleh
pemilik perusahaan – (Ustadz) Yusuf Mansur.
Ust.Yusuf Mansur .. Jual Aplikasi Modern??
Perusahaan memasarkan “Lisensi”
penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/ Teknologi bernama “PayTren” yang mana sistem pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha
(Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring.
PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone
khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan
transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB
(Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup,
yaitu komunitas treni/PayTren. Pada kondisi
tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun
SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan
dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android.
Penasaran?ingin tahu lebih detail,
klik link berikut:
http://www.treniuym.com/ustadyusufmansur
Ragu? Ingin memastikan dan meyakinkan
lagi...
hubungi via WA/SMS/call:
hubungi via WA/SMS/call:
081333500846
Tidak ada komentar:
Posting Komentar